Ntvnews.id
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma di Tangerang, Jumat 28 Februari 2025.
Sambil menunggu penyelidikan Bareskrim, masyarakat menggugat pemerintah pusat, daerah, dan swasta melalui Citizen Lawsuit untuk membela hak mereka.
Gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa, serta pengembang PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang dianggap berwenang dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kades Kohod Ngaku Pembuat Pagar Laut, Legislator: Menteri KKP Terkesan Menutupi
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN.JKT.PST pada 12 Februari 2025, dan sidang pertama dijadwalkan pada 4 Maret 2025.
Gugatan ini juga diajukan karena negara dinilai lalai dalam melindungi warga dari praktik calo atau vendor tanah yang ditunjuk pihak tergugat.
"Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," ujarnya.
"Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," tabah dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada 24 Februari 2025.
Para tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta Kamis, 24 Februari 2025.
Baca juga: Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, dari Perusahaan?
Para tersangka diduga bersama-sama memalsukan berbagai dokumen, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen tersebut dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kepala Desa Kohod dan stafnya sebagai pihak yang melakukan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam keterangannya usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, Trenggono menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan stafnya berinisial T bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono.
Trenggono menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.
(Sumber: Antara)