Ini yang Diincar Polisi Buat Periksa Anak Musisi terkait Video Syur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 15:04
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi bakal memeriksa perempuan inisial AD, putri musisi ternama Indonesia terkait dugaan video syur yang mirip dirinya. Wanita AD akan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) siang.

"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (5/8/2024).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya penyidik akan mengklarifikasi apakah wanita AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengungkap asal-usul video porno mirip anak seorang musisi Indonesia yang disebarkan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial.

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

MRS merupakan admin salah satu channel di Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini di channel tersebut.

"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," ucapnya.

Polisi menyebut tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close