Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyerahkan surat permohonan ekshumasi terkait penyelidikan kasus kematian Afif Maulana saat beraudiensi dengan Komisi III DPR RI dan keluarga korban di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.
Surat ekshumasi tersebut diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, langsung kepada kuasa hukum keluarga korban, disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.
"Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, dan saat ini secara fisiknya kami bawa," kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut.
Baca Juga: Kematian Janggal, DPR Minta Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat mengenai aduan dari keluarga korban.
Ia menekankan bahwa surat ekshumasi perlu segera dikeluarkan, mengingat waktu yang tersisa untuk melakukan pembongkaran kubur tidak banyak lagi.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa surat ekshumasi tersebut perlu dikeluarkan untuk menghindari munculnya anggapan negatif terhadap kepolisian. Dasco menegaskan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus Afif Maulana
"Kalau eksumasinya itu yang melaksanakan 'kan bukan kepolisian, melainkan ada lembaganya dan tadi kami sudah, juga tadi sudah ngomong bahwa akan meminta segera dilaksanakan," kata Dasco.
Baca Juga: Kak Seto Minta Kasus Kematian Afif Maulana Diusut Tuntas Secara Transparan dan Tidak Ada Rekayasa
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengunjungi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan agar kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun, ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, menyatakan bahwa hasil penyelidikan lanjutan mengungkapkan bahwa sebelum jasad korban ditemukan oleh warga di lokasi tersebut, terjadi aksi tawuran pada dini hari.
AKBP Rully menjelaskan bahwa kelompok tawuran tersebut segera bubar ketika petugas dari Direktorat Sabhara Polda Sumbar tiba di lokasi untuk menangani situasi.
Selain itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono mengungkapkan bahwa ada 17 polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau melanggar kode etik.