Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang sering disebut Cak Imin, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Laporan tersebut disampaikan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang mendaftarkan pengaduannya di Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin. Musyanto menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin, khususnya terkait pelibatan seorang istri dalam Timwas Haji.
Baca Juga:
Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Kepala Daerah Se-Indonesia
Gerindra Konfirmasi Pasangan Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto, dikutip dari Antara.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 (NTVnews.id)
Dia menjelaskan bahwa pengaduan ini merupakan inisiatifnya sebagai warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen dan memastikan bahwa lembaga tersebut berfungsi secara transparan dan sesuai aturan. Musyanto mengklaim bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan berencana untuk melengkapi dengan bukti tambahan dalam beberapa hari ke depan.
Dia menegaskan bahwa pengaduannya tidak ada kaitannya dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru-baru ini terjadi. Musyanto juga menyatakan bahwa dia bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.
Meskipun demikian, Musyanto mendukung upaya DPR dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," tandasnya.