Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Dibayar Tunai Pakai 2 Koper

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 15:29
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut membeli rumah miliaran rupiah. Rumah dibeli dengan uang cash atau tunai.

Hal ini diungkap, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba. Menurut Kharazzi, Gazalba membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam sehari.

Kharazzi menjelaskan, rumah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah tersebut sebesar Rp 7,5 miliar pada 2022.

"Berapa jadinya dealnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Untuk rumahnya itu di Rp 7,5 miliar," jawab Kharazzi.

Kharazzi menyebut transaksi pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai dalam waktu satu hari. Menurut dia, awalnya Gazalba memberikan uang tunai Rp 3 miliar yang lalu disetorkan ke bank.

"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?" tanya hakim.

"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," jawab Kharazzi.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya hakim.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Rp 7,5 miliar tunai, Pak?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" cecar hakim.

"Rp 3 miliar sekian itu tunai rupiah," jawab Kharazzi.

Menurut dia, uang Rp 3 miliar itu disetorkan ke bank dan langsung masuk ke rekeningnya. Dia mengatakan Gazalba membawa uang tunai Rp 3 miliar itu dalam dua koper.

"Saudara ketemu face to face, artinya ketemu muka dengan muka dengan Pak Gazalba?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Ketemu, terus mau transaksi. Pak Gazalba sendiri atau ditemani oleh orang lain?" tanya hakim.

"Sendiri, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya hakim.

"Bawa tas dengan koper, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya hakim.

"Di dalam koper isinya uang," jawab Kharazzi.

"Berapa koper, Pak?" tanya hakim.

"Kalau seingat saya dua, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut. Dia mengatakan penyetoran Rp 3 miliar ke bank juga menggunakan KTP miliknya.

"Rp 4,5 lagi gimana, Pak?" tanya hakim.

"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp 100 juta cash saya masukin ke dalam tas," jawab Kharazzi.

Kharazzi mengatakan sisa pembayaran Rp 4,4 miliar pembelian rumah itu juga dilakukan secara tunai. Dia menyebutkan pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.

"Rp 4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?" tanya hakim.

"Bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Dolar apa?" tanya hakim.

"Dolar Singapura, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Berapa dolar Singapuranya?" cecar hakim.

"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," jawab Kharazzi.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba pun didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Apabila ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa lalu menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

x|close