Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB tersebut dilaporkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang mendaftarkan pengaduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut
Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD Terkait Tim Pengawas Haji
Kemudian, dia menjelaskan bahwa pengaduan ini diajukan atas inisiatif pribadinya sebagai warga negara yang ingin memastikan lembaga parlemen diawasi dengan baik demi membangun negara yang sehat. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait. Dia juga berjanji akan melengkapi pengaduan tersebut dengan bukti-bukti tambahan dalam beberapa hari ke depan.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pengaduannya tidak terkait dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini, dan dia menegaskan dirinya bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.
Baca Juga: Cak Imin: PKB Tak Punya Niat Duetkan Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Selain itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap DPR dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket yang bertugas menyelidiki permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia.
c