Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Suami dari Selebgram Seali Syah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 18:05
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Brigjen Hendra Kurniawan Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat usai sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Obstruction of Justice atau penghalangan keadilan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya terlibat membatu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti yang merupakan perusakan CCTV. Alhasil ia dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Baca Juga:

Megawati: Hubungan Saya Sama Presiden Baik-baik Saja

Tesla Kena Gugat Gegara Fitur Autopilot Tewaskan Pemotor

- Profil Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan <b>(ANTARA)</b> Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA)

Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974, ia merupakan seorang perwira tinggi Polisi yang menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri sejak 16 MAret 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri Pada 20 Juli 2022.

Hendra Kurniawan adalah lulusan Akpol 1995, ia sangat berpengalam di bidang Propam. Jabatan terakhir Jenderal Bintang satu itu adalah Kabag Inpam Ropaminal Divpropam Polri. Hendra diketahui menikah dengan seorang selebgram yang juga pengacara Seali Syah.

- Sidang Etik

Namun pada 31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri. Seperti diketahui, ia terlihat turun membatu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti. Hendra sendiri melakukan banding atas putusan tersebut hingga akhirnya dia tidak jadi dipecat tetapi didemosi 8 tahun.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus penggalangan keandalan atau Obstruction of Justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, tepatnya pada 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan dijatuhkan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan.

Namun belum genap 3 tahun seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hendra Kurniawan sudah bisa menghirup udara bebas dengan catatan bersyarat.

x|close