Ntvnews.id, Jakarta - Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Alexsius Akim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Alexsius mengaku kepada wartawan telah dipecat sepihak oleh PDIP.
Mulanya, Alexsius menjelaskan materi pemeriksaan yang dilaluinya di KPK hari ini. Ia mengaku dicecar mengenai proses saat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP pada Pemilu 2019.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019," ujar Alexsius di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Diketahui, Alexsius maju dari dapil Kalbar pada pemilihan legislatif di Pemilu 2019. Secara perolehan suara, Alexsius mengaku seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.
"Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," ucapnya.
Alexsius mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya secara sepihak dari PDIP kala itu. Dirinya menyebut hingga kini surat pemecatan dari PDIP pun belum diterimanya.
"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," kata dia .
"Sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan, itu yang anehnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan Alexsius diperiksa masih berkaitan dengan substansi kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM atau pun hal-hal seputar perkara dimaksud baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).