Ntvnews.id, Jakarta - Anggota TNI AD yang bernis di satuan Kopassus yang bernama Serka Jems Makapedua menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin kemarin, 5 Agustus 2024.
Dilansir akun TikTok @mrbolon, Selasa 6 Agustus 2024, biasanya, jika ada anggota TNI memiliki masalah akan disidang di Pengadilan Militer. Hal ini lah yang menjadi viral di media sosial, pasalnya ia menjalani sidang di Pengadilan Umum.
Baca Juga:
Gerebek Warung Sekat di Pantai Sumur Pandan, Ada Remaja Pacaran juga Bungkus Alat Kontrasepsi
Duh! Tim Bulu Tangkis Indonesia Kemalingan di Paris, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
"Kami memohon kepada pimpinan kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini, ini adalah kasus perdata yang dipaksa jadi tindak pidana," kata Jems Makapedua.
@mrbolon anggota kopasus TNI AD di sidang di Pengadilan Negeri sipil, sudah benarkah prosedurnya??? #kopasus #tni #panglimatni #danjenkopassus #pengadilannegeritangerang #polrestigaraksa #kriminalisasi #perdata ? suara asli - MR BOLON
Ia juga mempermasalahkan Pengadilan Negeri Tangerang yang tidak berhak memprosesnya, pasalnya Jems masih berstatus sebagai anggota TNI.
Jems Makapedua menuturkan lebih lanjut bahwa dirinya tidak mengerti bahwa ia harus disidang di Pengadilan Umum.
"Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa kami membuktikan bukan masyarakat sipil biasa. Kami adalah Anggota TNI Angkatan Darat dan saya menemukan uniform seperti ini, saya bisa mempertanggungjawabkan," turur Jems.
Selain itu juga, Jems berharap kepada pimpinan TNI tertinggi untuk ikut memonitor kejadian seperti ini dan ini tampaknya telah terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini.
"Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti agar ini, supaya memberhentikan proses ini, karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa," beber Jems Makapedua.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, ia menambahkan lebih lanjut bahwa sidang lanjutkan bakal di gelar di tempat yang sama pada tanggal 12, pukul 13.00 WIB.