Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) 'membela' putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ini ditunjukkan saat MK menyikapi permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah, agar Kaesang tak bisa menjadi gubernur.
Permohonan ini diajukan warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon soal judul permohonan.
Ini disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menganggap, judul permohonan itu tak etis lantaran bersifat provokatif.
"Ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus," ujar Arief.
Arief memandang, seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurut dia, ada kesan provokasi dalam judul permohonan tersebut.
"Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini," kata dia.
Arief menjelaskan, hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Karenanya etika dalam hukum pun perlu diperhatikan.
"Apalagi kita di Indonesia, berhukum itu harus berkarakter pancasila. Jadi kepatutan etika itu hukum yang baik, jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis, kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini," papar dia.
"Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut, selain tidak melanggar hukum juga tidak melanggar etika," sambungnya.
Diketahui, Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK itu menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi gubernur.
Dalam gugatannya, Aufaa meminta MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.
Dia menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon Gubernur yang belum memenuhi syarat. Dia juga menyertakan berita dari sejumlah media terkait dukungan partai politik untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah.
"Bahwa seperti diketahui, anak bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama Kaesang Pangarep, B.Sc lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Bahwa artinya ketika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Kaesang Pangarep, B.Sc, masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur," demikian kalimat pada berkas permohonan Aufaa, dilihat dari situs MK, Selasa (6/8/2024).