MKD Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Kasus Cak Imin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 15:38
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan bahwa hasil verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Selasa, Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa verifikasi administratif dan hukum telah dilakukan.

Baca Juga:

Gerindra: Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bisa dari Partai Baru KIM

Babak Baru Kasus Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," ujarnya, dikutip dari Antara.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 <b>(NTVnews.id)</b> Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 (NTVnews.id)

Pernyataan ini merespons laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin, yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024. Nazaruddin menambahkan bahwa verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin, dan regulasi terkait perjalanan dinas luar negeri.

Halaman
x|close