Ini Respons MKD Soal Tuduhan Terkait Timwas Haji DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 15:50
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Ketemu Cak Imin di Markas PKB, Kaesang Pakai Sarung dan Kopiah

Pernyataan resmi tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas laporan yang menuduh Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang terkait keterlibatan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin terkait keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Gegara Ajak Istri Jadi Tim Pengawas Haji

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan yang ada.

Ia menekankan bahwa MKD DPR RI berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.

x|close