Ntvnews.id, Jakarta - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, serta kosmetik ilegal senilai Rp 13 miliar. Delapan orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
"Kita melihat bahwa total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tindak pidana ini berkisar di angka sekitar Rp 12-13 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Delapan tersangka yang ditangkap yakni berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Lalu, satu orang merupakan warga negara Tiongkok berinisial LX (43) dan mantan warga negara Nigeria berinisial A (51).
Hendri Menjelaskannya, dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi tiga cluster. Yaitu klaster bidang pangan, bidang perlindungan konsumen dan terakhir klaster tindak pidana kesehatan.
"(Total ada) delapan perkara dibagi tiga kluster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan," kata dia.
Untuk klaster pertama, yakni kejahatan di bidang pangan. Perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar. Para pelaku mengganti bahan baku daging dengan jeroan.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata dia.
Di samping itu, dalam kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Usai pengecekan, minyak goreng tersebut memiliki kualitas standar.
"Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI," kata Hendri.
Kemudian laster kedua, meliputi perlindungan konsumen di bidang penjualan barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat. Lalu, terkait ketersediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar.
Kemudian, ada juga impor barang berupa kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar hingga importasi pakaian bekas yang tidak sesuai standar.
Untuk klaster ketiga terkait bidang kesehatan khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa, sabun cair sampo dan lotion. Para pelaku diduga mengklaim merek dagang yang sudah tersebar luas.
"Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini," jelas dia.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, dari sejumlah produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan.
"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni 931 buah peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan China.
Kemudian, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, hingga dan 2.275 bungkus bakso.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Petugas turut membidik pihak-pihak yang bermain dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.
"Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan," kata dia.
Bakso ilegal.
"Melibatkan dari pihak eksternal seperti bea cukai, kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk kemudian, mengungkap perkara ini sampai dengan tuntas, karena tadi di dalamnya ada unsur transnational crime, ada pelaku yang merupakan warga negara asing," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.