Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjawab tentang kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dengan membentuk tim khusus untuk mengkaji perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP). Ari membantah isu tersebut.
"Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar. Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bhakti pengurus PDIP," ujar Ari Dwipayana, Rabu (7/8/2024).
Ari menegaskan, hal tersebut adalah urusan internal PDIP. Selain itu, juga merupakan ranah Kemenkumham.
"Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan Partai Politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut," kata dia.
"Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham," imbuhnya.
Ari pun meminta hal itu dikonfirmasi ke Menkumham Yasonna H Laoly. Sebab, kata dia, Yasonna lah yang berwenang atas hal tersebut.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tandasnya.