Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan investasi di kawasan IKN dan mempermudah proses perizinan serta fasilitas penanaman modal yang melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.
Baca Juga:
Harga Emas Antam 7 Agustus Anjlok Rp14.000, Kembali ke Rp1,3 Jutaan per Gram
Bersyukur atas Kuota Tambahan, DPP SAHI Apresiasi Kinerja Kemenag di Haji 2024
Berdasarkan salinan Keppres yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id pada Rabu, 7 Agustus 2024, Keppres ini diterbitkan dengan tujuan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Ilustrasi - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-Humas Waskita Karya)
Satgas akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki berbagai tugas penting yang diatur dalam pasal 3 Keppres tersebut. Tugas-tugas Satgas tersebut mencakup:
1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
3. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.
4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.
5. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.
6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal.
8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Susunan anggota Satgas terdiri dari berbagai pejabat tinggi, dengan Ketua Satgas dipegang oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wakil Ketua melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar.
Anggota Satgas meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, Anggota Pelaksana Satgas mencakup pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian-kementerian terkait lainnya.
Satgas diharapkan dapat melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas minimal setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber sah lainnya sesuai perundang-undangan.
Keppres ini ditetapkan pada 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.