Tito Karnavian Umumkan Pelantikan Gubernur dan Wali Kota, Catat Jadwalnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 15:42
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mendagri Tito Karnavian di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Mendagri Tito Karnavian di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan akan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota baru akan dilakukan pada 10 Februari 2025, setelah gubernur yang baru dilantik pada 7 Februari.

"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," kata Tito, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Viral Ibu-ibu Nekat Pakai Sepeda Motor Masuk Tol Wiyoto-Wiyono

Jokowi Curhat Lika-liku Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di RI: Banyak yang Tidak Setuju Sampai Digugat Uni Eropa

Tito menjelaskan bahwa jadwal pelantikan ini bisa berubah jika ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, pasangan calon yang menggugat harus menyelesaikan sengketa tersebut sebelum pelantikan dilaksanakan.

Mendagri Tito Karnavian. (Antara) Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Pengumuman ini disampaikan Tito setelah rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU di kantor Kemenko Polhukam pada hari Selasa. Rapat tersebut membahas revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai pelantikan kepala daerah.

Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah saat dilantik dan juga berdasarkan permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan.

Menurut Tito, revisi perpres tersebut juga mencakup jadwal pemungutan suara pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Setelah pemungutan suara, KPUD akan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. Pasangan calon terpilih akan ditetapkan setelah rekapitulasi selesai, dengan kemungkinan adanya gugatan di MK.

"Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK," ujarnya.

Tito memastikan bahwa jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan draf revisi Kepres terkait pelantikan ini, dan sudah menyampaikan izin prakarsa kepada Presiden. Setelah mendapatkan surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg, draf revisi akan dilakukan harmonisasi.

"Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama," imbuhnya.

x|close