Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Turki berencana mengikuti jejak Afrika Selatan dalam menggugat Israel ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Dilansir dari Anadolu, Kamis, 8 Agustus 2024, permohonan tersebut telah diajukan hari ini. Duta Besar Turki untuk Belanda, bersama dengan sekelompok legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
"Kami baru saja mengajukan permohonan kami ke Mahkamah Internasional untuk berpartisipasi dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel," tulis Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, melalui akun X.
Fidan menyatakan bahwa pengajuan ini dilakukan karena Israel dianggap kebal hukum, meskipun telah membunuh puluhan ribu warga Palestina di Gaza.
Baca Juga: Israel Murka Usai Turki Turunkan Bendera Setengah Tiang untuk Ismail Haniyeh
Dia menambahkan bahwa Israel, yang merasa tidak dihukum atas kejahatannya, semakin sering melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari.
Afrika Selatan merupakan negara pertama yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida ini, tetapi diperkirakan pengadilan memerlukan waktu bertahun-tahun sebelum mencapai keputusan akhir.
Baca Juga: Turki Geram ke Israel Gegara Difitnah Lakukan Hal Ini
"Tidak ada negara di dunia yang kebal terhadap hukum internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, sebelumnya melalui akun X.
"Kasus di Mahkamah Internasional ini sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja," tambahnya.
Langkah Turki ini menambah daftar negara yang turut menggugat Israel di Mahkamah Internasional. Sebelumnya, negara-negara seperti Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya juga telah mengambil sikap serupa.