Ntvnews.id, Jakarta - Kanit Tindakan Pidana Tertentu Satreskirm Polrestabes Semarang telah menetapkan pria berinisial N (64) jadi tersangka atas kasus pemakan kucing.
Dalam keterangan akun Instagram @fakta.indo, tersangka tersebut memberikan alasan mengapa dirinya memakan kucing karena untuk menyembuhkan penyakitnya.
Baca Juga:
Kucurkan Rp2,8 T Buat Renovasi 21 Stadion, Erick Thohir Ucapkan Terima kasih ke Jokowi
Revisi Undang-Undang K3 Patut Didukung Semua Pihak
Selain itu juga dalam pengakuannya, tersangka telah mengkonsumsi daging kucing kurang lebih sebanyak 10 dan mengaku sudah memakan daging tersebut sejak 3 tahun lalu.
View this post on Instagram
Tersangka melakukan hal tersebut dengan cara memukul kucing yang ditemukan di jalan dalam keadaan sedang tidur dengan gagang sabit.
Setelah kucing mati, tersangka lalu memotong dan merebusnya sebelum dimakan. Biasanya tersangka mencampurnya dengan kecap dan nasi.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dipenjara selama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata AKP Johan Widodo.