ICMI Aceh Desak Judicial Review Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 02:15
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Buah pisang Buah pisang (Freepik/ azerbaijan_stockers)

Ntvnews.id, Aceh - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mendorong ormas Islam di Aceh untuk melakukan uji materiil (judicial review) terkait ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sebagaimana ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas Islam untuk judicial review ketentuan itu ke Mahkamah Agung (MA)," kata Bendahara ICMI Aceh, Saifuddin Rasyid, di Banda Aceh, Jumat, 9 Agustus 2024.

Kondom Olimpiade  <b>(IOC)</b> Kondom Olimpiade (IOC)

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan soal Alat Kontrasepsi Buat Pelajar dan Remaja 

Saifuddin menilai, uji materiil kebijakan tersebut perlu dilakukan karena peraturan itu dinilai bersifat liberal, sekuler, dan kapitalisme. Tidak sesuai di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

"Kebijakan itu seperti melegalkan zina, dan tidak cocok untuk Aceh yang mengedepankan Syariat Islam," ujarnya. 

Sementara, Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli serta sub spesialis kesehatan reproduksi, Prof Rajuddin menyatakan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.

Begitu juga dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah, dinilai sebagai ketentuan "aneh" yang seakan melegalkan zina.

Halaman
x|close