Ibu-Anak di Penjaringan Ngaku Mengemis Buat Beli Obat, Ternyata Punya Rumah 3 Tingkat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 15:35
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ibu dan Anak Jadi Pengemis Buat Beli Obat, Ternyata Punya Rumah 3 Tingkat! Ibu dan Anak Jadi Pengemis Buat Beli Obat, Ternyata Punya Rumah 3 Tingkat! (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Sosial Provinsi Jakarta telah menegur seorang ibu dan anak pengemis di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang ternyata memiliki kondisi ekonomi yang baik.

Menindaklanjuti hal ini, Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke kediaman ibu dan anak tersebut. 

"Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangannya, Sabtu, 20 Agustus 2024. 

Baca Juga: Momen Pengemis Sebabkan Kemacetan di Rowo Jombor karena Berjalan di Tengah Jalan 

Premi menyatakan bahwa ibu dan anak tersebut mengaku mengemis untuk keperluan membeli obat. Namun, setelah kunjungan oleh Satgas P3S, terungkap bahwa keduanya adalah warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik. 

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran mengaku harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan," kata dia.

Premi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen Satgas P3S, ibu dan anak "pengemis" itu memiliki rumah tiga lantai. 

"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Premi.

Karena itu, Dinsos Jakarta langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Semarang

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi. 

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya. 

Premi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan layanan kesejahteraan sosial melalui asesmen dan arahan edukatif. Selain itu, ibu dan anak tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan.

x|close