Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari posisi ketua umum disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi.
"Enggak lah. Pak Airlangga tentu mempunyai pertimbangan cukup matang sampai mengambil keputusan yang sepenting itu," ucap Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Ahad, 11 Agustus 2024.
Doli menyatakan bahwa Airlangga mundur karena alasan pribadi, yang sudah dibicarakan sebelumnya dengan keluarganya. Menurut Doli, keputusan tersebut diambil demi kebaikan Airlangga sendiri, keluarganya, partai, bahkan bangsa dan negara.
Baca Juga: Jusuf Hamka Soal Perebutan Ketum Golkar: Kursi Airlangga Hartarto Direbut Orang Powerfull
Doli menegaskan bahwa pengunduran diri ini adalah murni keputusan pribadi Airlangga. Ia menjelaskan bahwa Airlangga ingin lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perekonomian hingga masa akhir Kabinet Indonesia Maju.
"Beliau lebih memilih untuk berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian di dalam menjalankan atau melancarkan proses masa transisi dari pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran," kata Doli.
Senada dengan Doli, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ace Hasan mengatakan tak ada tekanan baik dari dalam maupun dari luar, pada keputusan Airlangga Hartarto. "Oh tidak ada," ujar Ace.
Berdasarkan pendapatnya, tantangan global yang semakin besar sudah berada di depan mata. Oleh karena itu, Airlangga Hartarto memilih untuk lebih memprioritaskan tugas-tugasnya sebagai Menteri Perekonomian dan memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum.
Baca Juga: DPP Golkar: Airlangga Secara De Facto Masih Ketum Golkar
Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Airlangga adalah hak pribadi beliau.
"Keputusan beliau dibuat secara pribadi tanpa paksaan," ucapnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki tiga perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung memanggil Airlangga untuk memberikan keterangan terkait proses perizinan dan kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO.