Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi kembali mencuat dan viral di media sosial. Kali ini, seorang pengemudi mobil pick up menjadi korban tindakan tidak terpuji tersebut di kawasan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram korban @endinuncle, terlihat jelas oknum polisi meminta sejumlah uang sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8) pagi.
Baca Juga:
Dugaan Kebocoran Data Terjadi lagi?
Sebar Video Seks Putri David Bayu, Mantan Pacar Sakit Hati Diputusin
Korban mengaku lengah karena terlalu fokus pada aplikasi navigasi sehingga tidak memperhatikan rambu larangan putar arah. Saat hendak memutar balik, ia langsung dihentikan oleh polisi yang bertugas.
Lihat postingan ini di Instagram
"Detik-detik disergap pak polisi. Fokus ke Google Maps gak merhatiin rambu-rambu. Suasana lalu lintas lancar. Pas muter bapak tiba-tiba muncul pak polisi," ujar korban dalam unggahan Instagramnya.
Polisi tersebut mengatakan kepada sopir bahwa tindakan memutar arah tidak diperbolehkan hingga pukul 10.00 WIB. Namun, alih-alih memberikan tilang atau sanksi resmi, polisi meminta sejumlah uang dengan nada yang terkesan memaksa.
"Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi," kata polisi.
"Oh enggak boleh ya," timpal sopir.
"Iya sampai jam 10.00. Mau dibantu apa? Cepet jalan jangan lama-lama. Lima puluh ribu ya sudah jalan, jangan recehan, jangan recehan. SIMnya ada?" Kata polisi.
Video pungli ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu reaksi dari netizen dan pihak berwenang. TMC Polda Metro Jaya segera merespons dengan meminta maaf dan menjanjikan tindakan terhadap oknum tersebut.
"Mohon maaf atas prilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini. Terima kasih atas saran dan masukannya," kata AKBP Fahri Siregar Wadirlantas Polda Metro Jaya.