Ntvnews.id, Jakarta - Putri artis ternama, AD, mengaku tak tahu direkam saat berhubungan badan dengan mantan pacarnya, AP (27). Video itu lalu disebar AP ke media sosial (medsos), hingga akhirnya berujung permasalahan hukum.
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini, sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (12/8/2024).
Video porno itu sendiri direkam pada Desember 2022. AP menyebarkan video ke media sosial, lantaran sakit hati hubungan percintaannya diputus sepihak oleh AD. Dengan tersebarnya video, tersangka ingin mempermalukan AD.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," sambungnya.
Polisi telah menahan dan menetapkan AP sebagai tersangka. Ia saat ini masih diperiksa intensif.
Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone (HP), 1 unit flash disk, 1 unit laptop, dan 1 akun e-mail.