Polda Metro: Jangan Sebarkan Video Porno, Ancamannya Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 01:10
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

Ntvnews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat yang memiliki video porno anak figur publik AD (24), untuk tidak menyebarluaskan agar tidak terkena sanksi pidana.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi itu ada, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana, apalagi mentransmisikan dan menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan, " katanya saat ditemui di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. 

Ade Ary menjelaskan penyebar sebelumnya sudah menjadi tersangka. Keduanya yakni MRS (22) dan JE (35). Motif keduanya menyebarkan konton pornografi itu adalah ekonomi.

David 'Naif' dan putrinya, Audrey Davis usai diperiksa Polda Metro Jaya. David 'Naif' dan putrinya, Audrey Davis usai diperiksa Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebar Video Seks Putri David Bayu, Mantan Pacar Sakit Hati Diputusin

Kedua penyebar itu telah dijadikan tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi, " katanya.

Berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), '.

Kemudian jika seseorang mengunduh dan tidak segera menghapus file tersebut maka perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 6 UU Pornografi yakni menyimpan produk pornografi dan berdasarkan Pasal 32 UU Pornografi diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).

"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

AP, mantan pacar putri musisi David Bayu, AD. (Ist.) AP, mantan pacar putri musisi David Bayu, AD. (Ist.)

Baca Juga: Putri Artis Ternama Tak Tahu Direkam Saat Hubungan Intim

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas. (Sumber: Antara)  

Halaman
x|close