Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator sebagai Tersangka Kasus Film Guru Tugas

NTVNews - 10 Mei 2024, 16:39
Habieb Febriansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang konten kreator berinisial Y, S, dan A diduga terlibat dalam pembuatan film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga individu tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli di bidangnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Dirmanto, yang dikutip dari Antara 10 Mei 2024.

Menurut Dirmanto, Y berperan sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S berperan sebagai pemeran ustad, sementara A bertugas sebagai kameramen. Ketiganya saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

"Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008, terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Dirmanto.

Kasus ini bermula setelah film pendek "Guru Tugas" yang diunggah di kanal YouTube Akeloy mendapat perhatian publik. Film tersebut mengisahkan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," jelas Dirmanto.

Halaman
x|close