Ntvnews.id, London - Komisaris Polisi Metropolitan London telah mengeluarkan ancaman untuk menuntut orang asing yang "menimbulkan kebencian" secara online, termasuk menyebut Elon Musk sebagai sosok yang berpotensi dituntut.
Djlansir dari skynews, Selasa, 13 Agustus 2024, peringatan ini datang di tengah upaya keras nasional untuk menangani dugaan ujaran kebencian, yang muncul setelah serangkaian kerusuhan dari kelompok sayap kanan.
Komisaris Sir Mark Rowley mengatakan kepada Sky News bahwa polisi akan menggunakan seluruh kekuatan hukum terhadap pelaku kejahatan, baik yang berada di Inggris maupun yang melakukan kejahatan dari jarak jauh secara online.
Baca Juga: Elon Musk Aktifkan Layanan Internet di Wilayah Gaza
Ketika ditanya apakah pihaknya akan menindak orang yang memposting di media sosial dari luar negeri, Rowley menegaskan bahwa menjadi "pejuang papan ketik" tidak melindungi seseorang dari hukum, dan menyebut "orang-orang seperti Elon Musk" sebagai target yang mungkin untuk penyelidikan.
Hingga Jumat, lebih dari 700 orang telah ditangkap dan lebih dari 300 orang didakwa atas dugaan keterlibatan mereka dalam kerusuhan, yang dipicu oleh serangan penusukan di Southport oleh seorang remaja keturunan Rwanda.
Awalnya, kerusuhan ini dipicu oleh rumor palsu bahwa pelaku adalah seorang imigran Muslim, yang kemudian berkembang menjadi aksi protes anti-Islam dan imigrasi massal, termasuk pembakaran sebuah hotel yang menampung pencari suaka di Rotherham minggu lalu.
Dari mereka yang ditangkap, lebih dari 30 orang telah didakwa dengan pelanggaran online, seperti membagikan video kerusuhan atau memposting konten yang menurut Crown Prosecutorial Service “menghasut kekerasan atau kebencian.”
Baca Juga: Elon Musk Terseret Kasus Kerusuhan di Inggris, Kok Bisa?
Para kritikus, termasuk Musk, menuduh pemerintah mengekang kebebasan berbicara dan menjalankan sistem peradilan yang tidak adil, di mana warga Inggris kulit putih mendapat hukuman lebih berat daripada imigran.
Musk pada hari Sabtu membagikan unggahan yang membandingkan kasus Steven Mailen dan Mustafa al Mbaidib.
Mailen, dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara karena berteriak dan mengancam seorang polisi selama demonstrasi di Hartlepool minggu lalu; sementara Al Mbaidib, seorang warga Yordania berusia 27 tahun, hanya didenda USD 33 bulan lalu karena menyerang seorang polisi wanita di Bournemouth pada bulan Mei.
Musk juga mengunggah serangkaian meme yang membandingkan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dengan perwira Nazi dan menyamakan pemerintah Inggris dengan kediktatoran totaliter dalam novel '1984' karya George Orwell.
Dilaporkan oleh The Telegraph pada hari Jumat, Starmer sedang mempertimbangkan perubahan pada Undang-Undang Keamanan Daring Inggris untuk menghukum perusahaan media sosial yang mengizinkan penyebaran konten "legal tetapi berbahaya," meskipun klausul ini sempat ditarik dari undang-undang tersebut setelah Menteri Bisnis dan Perdagangan Kemi Badenoch mengkritiknya sebagai "undang-undang untuk melindungi perasaan."