Ntvnews.id, Tangerang - ND adalah seorang wanita yang dengan tega menghabisi nyawa RA (43) dengan menggunakan samurai. Peristiwa ini terjadi saat RA menjaga toko bajunya di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kini, ND baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 12 Agustus 2024 kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan untuk memberikan hukuman 15 tahun penjara terhadap pelaku.
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dalam sidang tersebut mengatakan bahwa terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. "Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.
Ilustrasi mayat. (Antara)
Selain itu, majelis hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan pelaku dalam putusan tersebut. Salah satunya karena terdakwa dinilai telah memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Lalu, pelaku selalu mencari alasan sehingga keluarga korban semakin terluka.
"Yang memberatkan membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan, untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, korban tewas setelah ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berjenis samurai pada 1 April 2024 lalu sekitar pukul 10.15 WIB. Pada saat peristiwa tersebut, salah seorang saksi melihat korban RA sedang mengepel lantai ruko.
Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko di Tangerang (Instagram)
Tiba-tiba saja datang seorang pelaku berjenis kelamin perempuan yang saat itu belum diketahui identitasnya memasuki ruko tersebut menggunakan sandal. Melihat hal itu, korban menegur pelaku. Tak terima, pelaku membalas sahutan kasar tersebut sampai keduanya cekcok.
Pelaku kemudian pergi masuk ke dalam mobilnya mengambil senjata tajam yang telah dibawa sebelumnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam yang diduga berjenis samurai tersebut.
Sejumlah saksi di lokasi mencoba mendekat, tapi mereka tak berani bertindak karena pelaku mengacungkan sajam. Warga yang dibantu driver ojek online sempat mengejar pelaku yang kabur mengendarai mobil tersebut. Sementara korban mengalami luka parah di bagian dada dan perut.
Setelah beberapa waktu, pihak kepolisian dari Polsek Kelapa Dua mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Pelaku dijemput dan sudah dimintai keterangan di Polsek Kelapa Dua.