Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 10:17
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko di Tangerang Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko di Tangerang (Instagram)

Ntvnews.id, TangerangND adalah seorang wanita yang dengan tega menghabisi nyawa RA (43) dengan menggunakan samurai. Peristiwa ini terjadi saat RA menjaga toko bajunya di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Kini, ND baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 12 Agustus 2024 kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan untuk memberikan hukuman 15 tahun penjara terhadap pelaku.

Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dalam sidang tersebut mengatakan bahwa terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. "Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.

Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Selain itu, majelis hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan pelaku dalam putusan tersebut. Salah satunya karena terdakwa dinilai telah memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Lalu, pelaku selalu mencari alasan sehingga keluarga korban semakin terluka. 

"Yang memberatkan membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan, untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui, korban tewas setelah ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berjenis samurai pada 1 April 2024 lalu sekitar pukul 10.15 WIB. Pada saat peristiwa tersebut, salah seorang saksi melihat korban RA sedang mengepel lantai ruko. 

Halaman
x|close