Kasus Baru Firli Bahuri Naik ke Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 13:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus baru menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Kasus terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK itu, kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"LP (Laporan Polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).

Adapun berikut bunyi Pasal 36 yang dimaksud:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a.mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Di samping itu, polisi juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Tapi, polisi belum merinci perkembangan penanganan kasus itu.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" ujarnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Walau demikian, polisi belum menahan Firli karena mengaku tengah  melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

Halaman
x|close