Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (12/8) untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Saka tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 11.55 WIB, didampingi oleh tiga kuasa hukumnya Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Sri Mulyani Catat Belanja Pemerintah Tembus Rp1.170,8 Triliun di Juli 2024
Viral Video Selebgram Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami
"Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap," ujar Saka, dikutip dari Antara.
Saka Tatal jalani sumpah pocong (Antara)
Saka mengungkapkan bahwa ia akan menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengenal Aep serta Dede.
Kuasa hukum Saka, Krisna Murti, menegaskan bahwa Saka telah diarahkan untuk kooperatif dan membuka informasi terkait peristiwa pembunuhan tahun 2016 tersebut.
"Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, Titin Prilianti dan Farhat Abbas, kuasa hukum Saka, membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper, termasuk berkas-berkas dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.
Titin menambahkan bahwa barang bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.