Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan terkait kasus dugaan keterangan bohong yang disampaikan saksi kunci pembunuhan Vina-Eky, Aep dan Dede, yang sebelumnya dilaporkan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Roely Panggabean, Rabu (10/7/2024) lalu.
Puluhan pertanyaan diajukan penyidik ke Saka Tatal dalam pemeriksaan tersebut.
"Ada 32 pertanyaan. Yang paling penting pertanyaannya adalah, satu, apakah benar Saka mengetahui kejadian itu? Dia tidak tahu," ujar pengacara Saka Tatal, Tadjuddin Rachman, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Lalu, pertanyaan penting lainnya yang diajukan polisi ialah, apakah Saka Tatal melihat para terpidana memburu Vina dan Eky saat kejadian.
"Yang kedua, apakah benar keterangan Dede dan Aep dia melihat buru-buruan, kemudian melempar dan menuduh Saka Tatal dan tujuh terpidana itu, Saka mengatakan 'tidak benar'," kata Tadjuddin.
Tadjuddin menegaskan, bahwa keterangan Aep dan Dede ialah bohong. Sehingga keputusan untuk menghukum para terpidana termasuk Saka Tatal dahulu, ialah keliru.
"Sehingga dengan demikian ketujuh orang yang dihukum sekarang dan dia sudah menjalani juga, tidak benar," tandasnya.