Ntvnews.id, Jakarta -Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) yang berinisial SA (27) disekap dan dianiaya di Myanmar. Kasus berawal saat korban hendak mencari kerja ke Thailand. Keluarga korban, Daniel mengaku SA tidak hanya disiksa dan disekap tapi kini juga dimintai uang sebesar Rp478 juta untuk bisa pulang dengan selamat.
“Minta duit sekitar Rp18 jutaan dulu, itu buat meringankan beban dia biar tak disiksa," ujarnya yang juga sepupu korban dilansir Antara.
Dikatakan, SA awalnya diajak temannya, Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 dolar AS atau Rp150 juta. SA bersama Risky berangkat pada 11 Juli 2024.
Sesampainya di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil. Namun di pertengahan perjalanan, SA berpisah dengan Risky lantaran akan diberangkatkan ke Myanmar.
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)
“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga, ternyata malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” jelasnya.
Ketika keluarga pertama kali dihubungi oleh SA, para penipu meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp478 juta.
Menurut pengakuannya, dia disiksa oleh sekelompok orang mulai dari tidak diberi makan minum hingga dipukul menggunakan tongkat baseball. Oleh karena keterbatasan ekonomi, keluarga belum mampu memberikan dana sebesar permintaan para pelaku. Hingga kini, keluarga SA masih kerap dihubungi oleh mereka.
Sepupu Korban Penyekapan SA, Daniel, di Myanmar (Antara)
Keluarga pun telah melaporkan kejadian ini ke Kemlu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Polda Metro Jaya untuk menemukan titik terang.
Sebelumnya, Kemlu RI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri, guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.