Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung berinisial SPT.
"Setelah gelar perkara penyidik telah menetapkan SPT sebagai tersangka," ujar Kapuspen Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kejagung lantas menjelaskan peran SPT. Menurut Harli, SPT berperan melakukan persengkongkolan dengan berbagai pihak dalam kasus ini.
"Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020, melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja Anggaran Biaya dan belanja," tutur Harli.
SPT juga dengan sengaja tak melakukan pengawasan terhadap RKAB. "Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," tandasnya.