Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel di Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 18:22
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
SPT, tersangka baru kasus korupsi timah. SPT, tersangka baru kasus korupsi timah.

Ntvnews.id, Jakarta - Ada tersangka baru di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial SPT. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran SPT.

"Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020, melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja Anggaran Biaya dan belanja," ujar Kapuspen Kejagung Harli Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

SPT juga dengan sengaja tak melakukan pengawasan terhadap RKAB. "Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," kata dia.

Penetapan tersangka SPT usai dilakukan gelar perkara. Selain menetapkan tersangka, SPT kini telah ditahan Kejagung. Total sudah ada 23 tersangka dalam kasus ini. 

"Sesuai hukum acara Pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini, maka Saudara SPT dilakukan penahanan 20 harj ke depan Rutan Salemba Kejagung," tandasnya.

Halaman
x|close