Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial SPT, jadi tersangka baru korupsi timah. SPT berperan melakukan persengkongkolan dengan berbagai pihak.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, SPT kini telah ditahan.
"Sesuai hukum acara Pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini, maka Saudara SPT dilakukan penahanan 20 harj ke depan Rutan Salemba Kejagung," ujar Kapuspen Kejagung Harli Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Harli pun menjelaskan peran SPT secara rinci. "Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020, melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja Anggaran Biaya dan belanja," papar dia.
SPT, kata Harli, juga dengan sengaja tak melakukan pengawasan terhadap RKAB. "Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," kata dia.
Penetapan tersangka SPT setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejagung. Total sudah ada 23 tersangka dalam kasus ini.