Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) Supianto atau SPT, jadi tersangka baru korupsi timah. Ia membantah bersalah. Selain itu, ia juga menangis saat digelandang petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan.
Supianto sendiri mengeluhkan aksi petugas yang menetapkan sebagai tersangka dan menahan dirinya, sejak awal saat hendak digelandang. Dalam video dokumentasi Kejagung, ia terlihat protes saat diminta menandatangani sebuah dokumen oleh petugas.
Protes Supianto kian menjadi, kala ia diminta mengenakan rompi tahanan warna pink atau merah muda. Ia juga terlihat menangis ketika petugas memasang borgol.
Supianto menangis kencang seraya memegangi tisu. Ia juga sempat berupaya menutupi wajahnya dari awak media yang sudah menanti konferensi pers Kejagung terkait kasus ini.
Di momen saat ia hendak dimasukkan ke mobil tahanan lah, Supianto mengaku tak bersalah. Ia mengaku dikorbankan dalam kasus dengan kerugian negara Rp 300 triliun itu.
"Saya tidak bersalah, saya nggak salah. Saya dikambinghitamkan," ujar Supianto kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Supianto sendiri berperan melakukan persengkongkolan dengan berbagai pihak. Selain ditetapkan sebagai tersangka, SPT kini telah ditahan.
"Sesuai hukum acara Pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini, maka Saudara SPT dilakukan penahanan 20 harj ke depan Rutan Salemba Kejagung," ujar Kapuspen Kejagung Harli Siregar.
Harli pun menjelaskan peran SPT secara rinci. "Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020, melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja Anggaran Biaya dan belanja," papar dia.
SPT juga dengan sengaja tak melakukan pengawasan terhadap RKAB. "Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," tandasnya.