MK Bahas Putusan PTUN Perihal Gugatan Anwar Usman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 05:30
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara) Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebagian mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Enny juga menyampaikan bahwa ia baru menerima informasi mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut secara daring dan belum menerima salinan resmi putusannya.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal

Sementara itu, terkait kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH. 

“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. 

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.

Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.

x|close