Ntvnews.id, Jakarta - Pagi tadi, Rabu 14 Agustus 2024, polisi merilis senjata api jenis air soft gun yang digunakan oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok untuk mengancam warga.
Dilansir dari akun Instagram Polres Metro Depok, Oknum tersebut sengaja menyimpan air soft gun tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si memberikan keterangan kepada media terkait seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok yang menodongkan air soft gun kepada seseorang.
Diketahui bahwa DN, yang berprofesi sebagai staf panitera di PN Depok, melakukan aksi tersebut karena kesal dengan pertanyaan mengenai izin bangunan miliknya yang dianggap melanggar aturan.
Merasa tidak terima ditegur, pelaku menodongkan air soft gun ke korban dan melakukan penganiayaan, mengakibatkan korban mengalami luka di pelipis dan dahi.
View this post on Instagram
Saat ini, air soft gun berikut pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok, dan saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Pelaku yang merupakan staf PN Depok tersebut diketahui berinisial DLO dan aksi tersebut dilakukan di perumahan Perumahan Pondok Petir Residence, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam video yang beredar, korban terlihat merekam peristiwa yang memperlihatkan DLO dengan brutal menggunakan senjata api miliknya. Saat keluar dari rumahnya, ia langsung terlibat cekcok dan langsung mengokang senjata api tersebut.