Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan keputusan mengenai nasib Joni, anak yang menjadi viral karena memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus di Kabupaten Tapal Bata, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018, kepada Panglima TNI.
"Semua ada aturannya. Serahkan kepada Panglima," kata Jokowi, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca Juga:
Penampakan Pistol yang Dipakai Pegawai PN Depok Bikin Geger Warga
Jokowi: Pembangunan IKN Bisa 20 Tahun, Tapi Pak Prabowo Bilang Kurang Cepat! Bisa 4-6 Tahun
Joni sebelumnya dijanjikan Jokowi akan diterima di TNI sebagai bentuk penghargaan atas aksi heroiknya. Namun, Joni tidak berhasil lolos tes fisik TNI karena masalah tinggi badan.
Joni, pemanjat tiang bendera pada peringatan HUT RI tahun 2018 (Instagram)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjutak menegaskan bahwa Joni harus mengikuti tes kelayakan sebagai calon anggota TNI.
"Jadi, Joni masih harus mengikuti seleksi untuk menjadi anggota TNI," kata Maruli.
Menurut KSAD, ada tiga hal penting yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai tentara yaitu psikotes, mental ideologi, dan kesehatan. Jika Joni memenuhi ketiga kriteria ini dengan baik, dia akan menjadi prioritas untuk diterima.
Tes kesehatan dan psikotes bertujuan untuk memastikan calon anggota TNI memiliki kemampuan fisik dan mental yang baik serta mampu mengatasi stres.
Saat ini, Joni Ande Kala, yang kini berusia 19 tahun, sedang menjalani seleksi lanjutan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes.