Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa korupsi timah yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, memutuskan tak mengajukan eksepsi atau bantahan. Hal ini dinyatakan Harvey usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Awalnya, Harvey dimintai pendapatnya oleh majelis hakim usai pembacaan dakwaan. Harvey pun mengaku sudah memahami dakwaan terhadapnya. Sehingga, tak perlu menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya.
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas bertanya kembali ke Harvey untuk memastikan.
"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya hakim.
"Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.
Atas itu, hakim memutuskan agenda sidang berikutnya ialah pembuktian perkara.
"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya," jelas dia.
Sidang lanjutan sendiri rencananya digelar pada tanggal 22 Agustus mendatang, atau pada hari Kamis. Karena jumlah saksi yang begitu banyak mencapai 168 saksi, sidang digelar dua kali dalam sepekan, yakni hari senin dan kamis.
Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah Tbk untuk pengelolaan timah.
Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.