Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk melepas hijab mereka selama upacara pengibaran bendera.
Menurut Yudian, keputusan ini diambil untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam tata pakaian Paskibraka.
Baca Juga:
Breaking News! Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong Mengundurkan Diri
Daftar Nominal Bonus Atlet Indonesia yang Meraih Medali di Olimpiade Paris 2024: Semua Kebagian
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian, dikutip dari Antara.
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Dok.Antara)
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru yang mempengaruhi anggota Paskibraka yang sebelumnya diperbolehkan mengenakan hijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan untuk mengenakan hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP kini menetapkan kebijakan baru yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam edaran tersebut, tidak ada opsi untuk mengenakan hijab dalam seragam Paskibraka.
Yudian menjelaskan bahwa keputusan untuk menyeragamkan pakaian Paskibraka ini berakar pada semangat Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana diungkapkan oleh Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno. Menurut Yudian, semangat ini mencakup keseragaman dalam penampilan sebagai simbol persatuan di tengah keberagaman.
"Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," kata Yudi.
Dia juga menekankan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela. Para anggota Paskibraka diharuskan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan ini, yang telah disahkan di atas materai Rp10.000. Penandatanganan ini menunjukkan bahwa pernyataan tersebut resmi dan mengikat secara hukum.
"(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," ujar Yudi.
Sebelumnya, terdapat perhatian luas mengenai anggota Paskibraka putri yang tampak tanpa hijab pada saat pengukuhan, meskipun dalam keseharian mereka mengenakan hijab. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjelaskan dan menyelesaikan perbedaan pendapat yang muncul.