Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram cantik, Cut Intan Nabila jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yaitu Armor Toreador pada Selasa lalu, 13 Agustus 2024.
Kini Armor Toreador telah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Bogor di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Kini ia sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.
Baca Juga:
Jaksa: 88 Tas Branded Sandra Dewi Bukan Hasil Endorse, Tapi dari Korupsi Timah
Ini 64 Tokoh Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi
Berikut beberapa fakta Armor Toreador melakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, dilansir berbagai sumber:
1. Motif
Armor Toreador (Instagram)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan motif dari Armor Toreador melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Cut Intan Nabila dikarenakan tersangka di ketahuan nonton video porno.
"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton yang porno. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkap AKBP Rio.
2. KDRT Sejak 2020
Armor, Cut Intan Nabila
Selama pernikahanya dengan Armor Toreador selama 5 tahun, Cut Intan Nabila telah beberapa kali menjadi korban KDRT. Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"(Lakukan KDRT) Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," pengakuan Armor Toreador dihadapan para media ketika ditanya oleh AKBP Rio perihal kasus tersebut.
3. Sempat Kabur
Detik-detik Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador Diringkus Polisi di Hotel (IG: fakta.indo)
Setelah kasus KDRT viral, Armor Toreador langsung melarikan diri ke sebuah hotel di Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dijelaskan oleh Kapolres Bogor bahwa Armor Toreador selanjutnya akan melarikan diri ke Surabaya. Namun untuknya jajarannya berhasil mengamankan tersangka sebelum kabur lebih lanjut.
4. Ditetapkan Tersangka
Setelah berhasil ditangkap disalah satu hotel di Jakarta, Armor Toreador langsung dibawa ke Polres Bogor dan paginya berhasil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini. Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Armor Toreador terancam 10 tahun penjara atas perbuatanya sendiri. Ia dijerat Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.