Polisi Bekuk Pasangan Suami Istri Pelaku Begal, 10 Motor Disita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 00:05
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pasangan suami istri GYD dan MJ serta rekannya RN ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pembegalan dengan memancing korban masuk kamar hotel dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, Rabu (14/8/2024). Pasangan suami istri GYD dan MJ serta rekannya RN ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pembegalan dengan memancing korban masuk kamar hotel dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Ahmad Fikri)

Ntvnews.id, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri berinisial DYG dan MJ serta rekannya RN, warga Kecamatan Mande, yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan dan beraksi di wilayah hukum Cianjur, Selasa (13/8).

Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Yongky Dilatha di Cianjur, Rabu, 14 Agustus 2024 mengatakan, modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara menjebak korban ke kamar hotel. Perannya, tersangka DYG berperan sebagai umpan, sedangkan MJ, sang suami dan RN pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.

Baca Juga: Siswi SMA di Muaro Jambi Dibegal dan Diperkosa Driver Ojol

"Tertangkapnya pasangan suami istri pelaku pembegalan ini berawal dari laporan korban karena sebelumnya korban bertemu dengan DYG dan mengajak korban untuk menyewa kamar hotel," kata Kapolres saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Saat berada di dalam kamar, pelaku lainnya yang merupakan suami DYG serta RN rekannya mendobrak masuk dan mengancam korban, untuk meninggalkan sepeda motor miliknya atau dilaporkan ke polisi.

Korban yang tidak mau kasusnya diperpanjang meninggalkan sepeda motor miliknya yang langsung dibawa kabur para pelaku.

Aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan pasangan suami istri tersebut di wilayah Cianjur sehingga petugas langsung disebar untuk menangkapnya.

"Pelaku menjaring korban di pinggir jalan dan mengajaknya untuk membuka kamar di penginapan atau hotel, selang beberapa menit masuk kamar, pelaku lainnya datang dan mengancam korban serta merampas sepeda motor milik korban," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Kasus tersebut masih terus diselidiki aparat Polres Cianjur guna mengungkap kasus lainnya yang dilaporkan dengan modus hampir sama dari jajaran polsek.

Baca Juga:  Biadab! Ojol Paruh Baya Dibegal Sampai Berdarah-darah, Motor Dibawa Kabur

"Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," katanya.

Kapolres mengimbau warga, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kekerasan atau aksi kriminal jalanan. (Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close