Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fify Mulyani, teman dekat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Fify hendak dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Fify dipanggil sebagai saksi.
"Sebagaimana yang sudah kami ungkapkan di hadapan majelis hakim pada persidangan lalu, hari ini (15/8/2024) tim jaksa kembali akan menghadirkan Saksi Fify Mulyani," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan, pemenuhan panggilan sebagai saksi dalam persidangan merupakan kewajiban terhadap hukum. Dalam persidangan yang telah digelar pada Senin (12/8/2024), Fify dihadirkan untuk didalami terkait KPR.
"Perlu kami ingatkan lagi, hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," ucapnya.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8/2024). Kala itu, Fify mengaku pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilakukan olehnya dengan menggunakan uang keluarga.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah Fify. Uang yang digunakan diduga hasil korupsi.