Ntvnews.id, Jakarta - Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan tindakan tegas jika ada dokter yang terlibat dalam bullying (Perundungan) yang membuat mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) memutuskan bunuh diri.
Baca Juga:
Dokter Spesialis Anestesi FK Undip yang Bunuh Diri Tinggalkan Buku Harian, Isinya Bikin Merinding!
Silmy Karim Tekankan Perlunya Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN dari TPPO
Seperti dihimpun berbagai informasi, Kamis 15 Agustus 2024, tindakan tegas dari Kemenkes bagi dokter yang terlibat adalah dengan dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril.
Ilustrasi Wanita Depresi Hingga Bunuh Diri (Pixabay)
Hal tersebut diungkapkan setelah salah satu mahasiswa Undip prodi Anestesi yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa korban meninggal dunia di kosannya pada Senin lalu, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono menuturkan bahwa korban mengakhiri hidupnya dengan cara menyuntikkan obat penenang setelah diduga mengalami bullying.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bakti di lokasi kejadian.