Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya membolehkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab saat bertugas di upacara HUT RI nanti. Keputusan ini diambil Kepala BPIP Yudian Wahyudi, usai penolakan muncul di publik terkait kebijakan pelarangan tersebut.
Hal itu juga sesuai arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024, dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta," ujar Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Publik Ramai-ramai Kritik BPIP Imbas Larangan Paskibraka Pakai Hijab: Gerombolan Islamophobia
"Yang menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di ibu kota Nusantara," imbuhnya.
BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang keberatan dengan kebijakan yang telah dibuat lembaganya.
"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," kata Yudian.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media Online maupun Media massa lainnya, yang berlangsung selama sua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024," imbuhnya.
"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat pusat maupun daerah," kata Yudian.
Sebelumnya, kebijakan BPIP melarang Paskibraka putri mengenakan hijab saat bertugas, menuai polemik. Berbagai pihak beramai-ramai mengecam kebijakan tersebut. Mulai dari organisasi keagamaan, politikus, legislator hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). BPIP menyebut larangan itu dibuat, guna menyeragamkan Paskibraka.