Seorang Wanita Dipenjara 12 Tahun Usai Beri Donasi ke Badan Amal Ukraina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2024, 09:33
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi ditahan polisi Ilustrasi ditahan polisi (Pixabay)

Ntvnews.id, Rusia - Pengadilan Rusia baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Ksenia Karelina, seorang wanita Rusia-Amerika berusia 33 tahun.

Hukuman dijatuhkan setelah Karelina terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan. Tuduhan tersebut terkait tindakan Karelina yang memberikan sumbangan sebesar 50 Dolar AS atau setara Rp786.895.000 ke sebuah badan amal berbasis di Amerika Serikat yang mendukung Ukraina.

Mengutip dari India Today Jumat, 16 Agustus 2024, putusan ini dijatuhkan setelah persidangan tertutup di pengadilan regional Sverdlovsk, menyusul penahanan Karelina awal tahun ini ketika dia sedang mengunjungi kakek dan neneknya.

Karelina, mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, dituduh mengirimkan uang untuk mendanai peralatan dan amunisi bagi tentara Ukraina.

Baca Juga: 

Ribuan Tentara Ukraina Acak-acak Rusia, Kok Bisa?

Umumkan Keadaan Darurat, Rusia Evakuasi 76.000 Warganya dari Perbatasan Kursk-Ukraina

Pengacaranya, Mikhail Mushailov, telah mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Halaman
x|close