Ntvnews.id, Banten - Seorang dukun penglaris di Ciwaduk, Kota Cilegon, berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon, setelah membunuh istrinya LS yang dinikahi pelaku secara siri.
Pada ungkap kasus yang digelar Polres Cilegon, Kamis, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Petugas Resmob Satreskrim Polres Cilegon menembak kaki tersangka lantaran berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Peristiwa itu diketahui berawal dari kecurigaan anak tersangka RH berinisial KY yang menyambangi kontrakan tersangka dan mencium aroma bau busuk dari dalam kontrakan yang ditinggali tersangka bersama istri sirinya.
Ilustrasi Pistol (FreePik)
KY pun akhirnya menghubungi warga sekitar dan kakak pelaku untuk membuka paksa rumah kontrakan. Saat rumah terbuka, korban LS ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi wajah sudah membusuk.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan indikasi dari visum dan hasil autopsi terhadap jenazah LS, penyebab kematiannya akibat terjadi pembunuhan. Kemudian kami langsung lakukan pencarian pelaku yakni suami korban yang akhirnya dapat kami tangkap di Wonogiri, Jawa Tengah atas kerjasama resmob Polda Jateng dan Polda Banten," kata AKPB Kemas dilansir Antara.
Adapun saat ini, polisi yang mengamankan sejumlah barang bukti seperti pecahan asbak, dan sejumlah potongan baju korban, masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka.
Polres Cilegon (Antara)
"Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa perbuatannya dilakukan dengan memukul dengan asbak tebal satu kali di bagian kepala hingga korban mengalami pendarahan. Korban kemudian dicekik sampai tidak bernyawa," tambahnya.
Tersangka RH yang sehari-harinya berprofesi sebagai dukun penglaris para wanita malam itu mengaku, dirinya membunuh korban karena kesal lantaran istrinya LS tidak menuruti perintahnya.
"Saya kesal soalnya istri saya tidak mau nurut. Saya sudah minta supaya istri tidak keluyuran keluar malam tapi dia tetap tidak menuruti omongan saya," katanya.
Tersangka RH kini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.