Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta.
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
IKN Bakal Buka 60 Ribu Formasi CPNS 2024, Pendaftar dari Daerah Ini Dapat Karpet Merah
Puan Maharani dan Budi Arie Bertemu Usai Sidang Tahunan, Bahas Ini
Menkominfo juga menanggapi keputusan KPU yang meloloskan calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Dok.Antara)
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan pada Kamis (15/8) bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Setelah itu, terdapat sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, seperti oleh akun @ayamdreampop.