Buruan! Begini Cara Cek dan Lapor NIK Kamu Dicatut di Pilkada 2024 atau Tidak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2024, 14:03
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung salah satu paslon jalur independen yaitu Dharma-Kun. Kabar ini ramai-ramai dibagikan oleh warganet di Twitter sampai trending. 

Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek status NIK pada dukungan calon. Hal ini untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung calon perseorangan kepala daerah atau tidak. 

Sebab, Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan dan tengah memasuki tahap pemenuhan syarat dukungan bagi calon pasangan independen. Jika masyarakat kedapatan NIK-nya dicatut sepihak, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu. 

Ilustrasi Pilkada 2024. <b>(Dok.Antara)</b> Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok.Antara)

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Kemudian pilih menu "Tahapan Pemilihan"
  3. Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
  4. Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  6. Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari"
  7. Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Apabila kamu merasa tidak mendukung calon tertentu, tapi NIK terdaftar pada dukungan perseorangan, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut melalui Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Berikut langkah-langkah aduan:

  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  2. Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

x|close