Ntvnews.id, Jakarta - Pada peringatan HUT RI, terdapat dua seremoni penting, yaitu upacara pengibaran bendera dan upacara penurunan bendera. Pengibaran bendera dilakukan pada pagi hari, sedangkan penurunan bendera dilakukan pada sore hari.
Kedua seremoni ini merupakan prosesi sakral yang wajib dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus. Penurunan bendera memiliki makna dan alasan khusus.
Penurunan bendera dilakukan untuk menghormati dan menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih. Bendera pusaka yang telah berkibar sejak pagi hari akan diturunkan menjelang sore.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 menyebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit dan terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Bos Agung Sedayu Aguan Sampai Boy Thohir Turut Hadir
Beberapa sumber menyatakan bahwa upacara penurunan bendera juga menandai berkabung nasional, sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh yang berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, seremoni ini bertujuan untuk melindungi Bendera Merah Putih dari kerusakan akibat kotoran saat terpapar di luar ruangan. Oleh karena itu, penurunan bendera dilakukan dengan prosesi upacara yang mirip dengan pengibarannya.
Setelah diturunkan, Bendera Merah Putih akan disimpan dengan aman untuk menjaga kondisinya. Upacara penurunan ini juga menjadi tanda penghormatan tertinggi terhadap bendera negara.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Sri Mulyani Ajak Tebak-tebakan Soal Baju Adat
Pada peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 dengan tema "Terus Melaju untuk Indonesia Maju", upacara penurunan bendera dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di halaman Istana Merdeka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.
Prosesi penurunan Bendera Merah Putih akan dilakukan oleh 76 anggota Paskibraka Nasional 2023 yang telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo. Anggota Paskibraka ini adalah siswa-siswi terpilih dari 38 provinsi di Indonesia.